Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?
Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...
Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?
Artikel Terkait:
Buku Panduan Penilaian Kinerja Siswa
Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai DI Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Cara Login Bio Un Smk Tahun 2019/2020
Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
Permenpan Rb Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Rekrutmen Karyawan PT Pln (Persero) Tahun 2019 Lokasi Tes Jakarta, Yogyakarta, Pelembang, Kupang, Medan, Banjarmasin, Makassar
Kumpulan Peraturan Presden (Perpres) Tahun 2017
Pengertian Dan Standar Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, Dan Menyenangkan
0 comments:
Post a Comment