Wednesday, September 23, 2020

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggar...



Video Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Juknis Bantuan Pembangunan Mck Pada Pondok Pesantren Tahun 2019
  • Beasiswa Untuk Guru Program Teacher Training 2019 (Pendaftaran Dibuka 13 Desember 2018 Sampai 15 Januari 2019)
  • Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)
  • Latihan Soal Uambn Akidah Akhlak Ma Tahun 2019/2020
  • Latihan Soal Pat (Ukk) Bahasa Indonesia Kelas 8 Smp - Mts Kurikulum 2013
  • Rekrutmen Cpns 2019 Melalui Sscasn, Berikut Alur Pendaftaran Cpns Tahun 2019 Diportal Sscasn
  • Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  • Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal
  • Peraturan Bkn Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pns KE Pp Nomor 15 Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment